Link Posko THR 2021, Tempat Informasi dan Pengaduan Pembayaran THR

- 21 April 2021, 10:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Fasilitasi Posko THR untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Fasilitasi Posko THR untuk Pekerja /

Media Magelang – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah resmi meluncurkan Posko THR 2021 pada Senin, 19 April 2021.

Pendirian Posko THR 2021 oleh Menaker Ida Fauziah digunakan sebagai tempat memperoleh informasi dan melaporkan pengaduan terkait pembayaran THR Lebaran.

Posko THR yang bisa anda akses melalui link yang ada di artikel ini berguna untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Khusus Wilayah Pekalongan

Baca Juga: Hanya Sampai Hari Ini, Berikut Link Pendaftaran Online BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Surakarta

Baca Juga: Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Khusus Wilayah Kota Tanjungpinang, Ini Link Formulir dan Syarat Lengkapnya

Peluncuran Posko THR 2021  merupakan fasilitas pemerintah agar hak buruh dan pekerja dalam mendapatkan THR benar benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi dan pengaduan tentang pembayaran THR melalui Posko THR 2021 bisa melakukannya melalui link di artikel ini.

Selain melayani pengaduan secara online, Menaker juga menyiapkan pelaksanaan Posko THR 2021 melalui layanan luring.

Baca Juga: Paling Lambat Hari Ini, Klik Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo dan Syarat Lengkapnya

Baca Juga: Segera Akses Link E-Form BRI! Bisa Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Baca Juga: 12 Ide Ucapan Hari Kartini 2021 Inspiratif, Cocok Jadi Caption Instagram dan Dibagikan Via WA

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Posko THR 2021 secara luring bisa datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Layanan Posko THR 2021 akan mulai berlaku pada 20 April 2021 hingga 20 Mei 2021 pukul 08.00-15.00 WIB.

Dalam pelaksanaan Posko THR 2021, Menaker bekerjasama dengan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja – Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha.

Menaker juga akan membentuk Posko THR 2021 di provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Dengan harapan  gubernur, bupati, dan wali kota tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Meskipun terdapat sanksi yang berlaku, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi.

Bagi mereka yang terdampak pandemi bisa membayarkan THR maksimal H-1 lebaran dengan kesepakatan dan laporan keuangan yang transparan kepada semua anggota pekerja.

Bai masyarakat yang ingin menggunakan layanan Posko THR 2021 via Online bisa mengakses link di bawah ini.

KLIK DI SINI LINK POSKO THR 2021

Dengan diluncurkannya Posko THR 2021 melalui link diatas, Menaker berharap sekali agar pekerja dan buruh bisa mendapatkan hak-hak mereka pada Lebaran 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x