Konten Tak Senonohnya Viral dan Dikritisi Warganet, IDI Berikan Kevin Samuel Sanksi 6 Bulan

- 22 April 2021, 16:05 WIB
Tangkapan layar video Kevin Samuel meminta maaf lantaran konten tak senonoh yang viral
Tangkapan layar video Kevin Samuel meminta maaf lantaran konten tak senonoh yang viral /Twitter @tirta_hudhi

Media Magelang - Dokter muda Kevin Samuel yang namanya mencuat ke media sosial beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Kabarnya, sanksi yang diberikan kepada Kevin Samuel atas konten di akun TikToknya tersebut berupa pembekuan kegiatan selama enam bulan.

Menurut IDI, Konten TikTok Kevin Samuel tersebut termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang.

Baca Juga: Nonton Gratis Persija vs Persib di Final Piala Menpora 2021 Leg Pertama, Kick-off Pukul 20.30 WIB

Dari siaran akun resmi Instagram IDI Jakarta Selatan, IDI telah memproses sidang Kevin Samuel.

Kevin Samuel mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ketua IDI cabang Jakarta Selatan, M Yadi Permana, mengatakan sanksi yang diberikan pada Kevin Samuel sudah sesuai dengan pelanggaran yang diperbuatnya.

“Maka IDI Jaksel mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai pelanggaran, sanksi kategori satu dan dua terukur selama enam bulan,” jelas Yadi.

Baca Juga: Bulan Puasa Ramadhan, Inilah Makanan yang Baik Dikonsumsi Saat Sahur

Dari kejadian tersebut, Yadi meyakini bahwa banyak perempuan atau ibu hamil yang takut memeriksakan dirinya ke dokter kandungan laki-laki.

Namun, Yadi meyakinkan kepada seluruh perempuan di Indonesia agar tidak perlu takut untuk memeriksakan diri ke dokter kandungan laki-laki.

Menurut Yadi, profesi dokter juga dibarengi dengan ikrar dan sumpah dokter sesuai Kode Etike Kedokteran Indonesia.

Yadi mencoba meyakinkan masyarakat Indonesia, terutama para perempuan dan ibu hamil bahwa dokter Indonesia memang sudah seharusnya bekerja secara profesional.

Baca Juga: Daftar Nama 53 Kru di Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang Hilang di Perairan Bali

“Di mana salah satu lafal atau isinya adalah saya akan menjalankan tugas dengan cara terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya,” kata Yadi.

Di nomor tiga, dokter di Indonesia sudah sepatutnya memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran.

Menurut Yadi, profesi dokter dalam melakukan pekerjaannya, apabila memeriksa Pasien yang berbeda jenis kelamin, seperti dalam hal ini dokter laki-laki memeriksa pasien perempuan, harus didampingi seorang perawat atau bidan perempuan.

Disampaikan oleh Yadi, perawat atau bidan wanita dalam pendampingan dokter ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menghilangkan kekhawatiran bagi pasien yang diperiksa.

Karena kontennya yang viral di sosial media, dokter muda Kevin Samuel dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan praktik selama enam bulan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x