- Pelaku usaha mikro ber-KTP Kediri
- Berdomisili usaha di Kediri
- Mempunya NIB atau SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMD/BUMN
Demikian informasi mengenai cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima Rp 1,2 juta BLT UMKM 2021 di provinsi Jawa Timur.***