Media Magelang - Calon penerima yang merasa berhak atas manfaat BLT UMKM senilai Rp1,2 juta tetapi belum menerimanya hingga saat ini bisa menyimak penyebabnya berikut.
Setelah sukses menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha di tahun sebelumnya, kini Kemenkop UKM kembali menyalurkannya di tahun 2021.
Setiap penerima yang telah dinyatakan berhak dipastikan akan memperoleh BLT UMKM senilai Rp1,2 juta pada setiap kuartal pencairan.
Akan tetapi dari seluruh calon penerima yang berhak pasti terdapat pelaku usaha yang hingga saat ini belum menerima BLT UMKM tersebut.
Baca Juga: Ditutup Besok, Batas Akhir Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Kota Kediri Tahap 2
Padahal beberapa daerah di Indonesia sudah menutup pendaftaran penerimaan BLT UMKM Rp1,2 juta dan mulai melakukan pencairan kepada masing-masing penerima.
Meskipun telah mendaftar di dinas terkait, pelaku usaha yang belum menerima BLT UMKM hingga saat ini bisa jadi dikarenakan beberapa alasan berikut.
- Terdaftar Sebagai Penerima KUR
Seperti yang telah diketahui bahwa syarat menerima BLT UMKM dari Kemenkop ini adalah tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).