Ini Syarat, Langkah, dan Biaya Pembuatan SKCK untuk Daftar Kerja atau CPNS 2021

- 28 April 2021, 10:00 WIB
Ini Syarat, Langkah, dan Biaya Pembuatan SKCK untuk Daftar Kerja atau CPNS 2021
Ini Syarat, Langkah, dan Biaya Pembuatan SKCK untuk Daftar Kerja atau CPNS 2021 /tangkapan layar/skck.polri.go.id

Media Magelang - Surat Keterangan Catatan Kriminal atau SKCK merupakan surat yang wajib dilampirkan untuk melamar kerja atau daftar CPNS 2021.

SKCK merupakan surat yang berisi catatan seseorang dan bukti berperilaku baik. Surat ini juga sebagai bukti seseorang pernah melakukan tindak kriminal atau tidak.

SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terosisme

Simak artikel ini untuk mengetahui tata cara pembuatan SKCK yang dapat digunakan sebagai persyaratan Pendaftaran CPNS tahun 2021.

Ada beberapa dari pembaca yang berminat mendaftarakan diri dalam seleksi CPNS tahun ini, namun belum memiliki SKCK karena belum mengetahui tata cara pembuatan SKCK.

Tahun lalu Pendaftaran CPNS tidak terlaksana dan akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini. Tahun ini, akan dibuka sebanyak 1,3 juta lowongan yang dibagi menjadi tiga jalur.

Tiga jalur tersebut adalah seleksi CPNS non-guru, sekolah kedinasan milik pembaga pemerintah, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  

Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi pelamar untuk melakukan pendaftaran CPNS 2021, salah satunya adalah SKCK. Maka dari itu simak artikel ini untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan SKCK.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah