Penuhi Syarat Seleksi CPNS 2021, Ini Cara Urus Pembuatan SKCK Online

- 26 April 2021, 16:15 WIB
Membuat SKCK bisa melalui online tanpa antri ke kantor polisi.
Membuat SKCK bisa melalui online tanpa antri ke kantor polisi. /tangkapan layar/skck.polri.go.id

Media Magelang – Berikut informasi cara mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang saat ini menjadi syarat seleksi CPNS 2021.

Berkas SKCK merupakan salah satu syarat seleksi yang harus dipenuhi pelamar saat melakukan pendaftaran penerimaan CPN 2021.

Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang segera dibuka perlu dipersiapkan calon pelamar dari sekarang, dengan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen syarat seleksi CPNS 2021 berupa SKCK perlu dipersiapkan dari saat ini sebelum pendaftaran dibuka tidak lama lagi.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 terbelah jadi 3 bagian, Salah Satu dari 53 Awak yang Gugur adalah Putra Terbaik Magelang

Jadi berkas syarat seleksi CPNS 2021, SKCK dapat diperoleh dengan mengajukan pembuatannya di kantor polisi terdekat.

Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan calon pelamar untuk mengurus pembuatan SKCK tanpa mendatangi kantor polisi.

SKCK juga dapat diperoleh secara online dengan cara pembuatan yang tergolong mudah untuk melengkapi berkas seleksi CPNS 2021 ini.

Para pemohon SKCK bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online untuk mempermudah mendapatkan berkas untuk seleksi CPNS 2021 menggunkan link yang disediakan Polri.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x