Penuhi Syarat Seleksi CPNS 2021, Ini Cara Urus Pembuatan SKCK Online

- 26 April 2021, 16:15 WIB
Membuat SKCK bisa melalui online tanpa antri ke kantor polisi.
Membuat SKCK bisa melalui online tanpa antri ke kantor polisi. /tangkapan layar/skck.polri.go.id

Baca Juga: Usai Ajak Bakar Bendera Merah Putih di Facebook, Begini Nasib Pemuda Papua di Kejaksaan Negeri Jayapura

Perlu diperhatikan, calon pelamar perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan dokumen SKCK secara online.

Dikutip dari laman resmi Polri, simak lima syarat pengajuan dokumen SKCK berikut.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Lengkap Link Formulir Online dan Syaratnya

Khusus bagi yang baru pertama kali membuat SKCK maka harus menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres setempat.

Dokumen SKCK ini nantinya akan bisa dicetak menjadi dua bentuk, yakni softcopy dan hardcopy.

Setelah menyiapkan syarat dokumen pengajuan pembuatan SKCK online, berikut langka-langkah mengurusnya yang perlu diketahui.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM 2021 Gresik Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Segera Daftar Pakai Link Ini

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id
  2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
  4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar menjadi PNS.
  5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.
  7. Pada kolom berikutnya formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
  8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Perlu diingat, SKCK yang telah dibuat tersebut hanya berlaku selama 6 bulan setelah dicetak.

Segera urus pembuatan SKCK jika Anda ingin melakukan pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2021 yang sebentar lagi dibuka pada Mei-Juni mendatang.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah