Diperpanjang Sampai 30 April! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo

- 29 April 2021, 15:40 WIB
Diperpanjang Sampai 31 April! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo
Diperpanjang Sampai 31 April! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo /

Media Magelang – BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo diperpanjang sampai 30 April 2021, oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) setempat.

Sama seperti di kota lainnya di seluruh Indonesia, jumlah bantuan dari BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo adalah Rp1,2 juta per orang.

Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM RI telah menganggarkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Nonton Gratis! Liga Spanyol: Barcelona VS Granada, Link Live Streaming dan Prediksi Line Up

Total anggaran BLT UMKM 2021 itu akan dibagikan ke 9,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukoharjo.

BLT UMKM 2021 dilaksanakan secara online karena pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo secara lengkap dan rinci.

Baca Juga: Penangkapan Munarman Dituding Ada Unsur Politik, Ferdinand Hutahaean: Manusia Seperti Itu Harus Dibasmi

Syarat Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo

  1. Pelaku usaha mikro di Sukoharjo yang belum pernah mendaftar BPUM tahun lalu
  2. Pelaku usaha mikro di Sukoharjo yang pernah mendaftar BPUM namun salah dalam pengisian data
  3. Warga Negara Indonesia atau WNI
  4. Memiliki KTP Elektronik
  5. Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
  6. Bukan PNS, TNI, Polri, BUMN, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
  7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Syarat Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo

  1. Klik link pendaftaran BLT UMK 2021 Kabupaten Sukoharjo berikut PENDAFTARAN USULAN BPUM 2021 atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo.
  2. Masukkan data seperti:
  3. Nomor KTP dan nomor KK
  4. Alamat tempat tinggal dan alamat tempat usaha
  5. NIB atau SKU
  6. Nomor telepon
  7. Pertanyaan lainnya yang diluar dari persyaratan berkas

DKUPP Kabupaten Sukoharjo mengingatkan, kesalahan saat mengisi data pada pendaftaran BLT UMKM 2021 tidak akan diusulkan ke Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 April 2021: Diajak Ricky ke Hotel Lagi, Elsa Berusaha Menghindar

Dari pernyataan itu, DKUPP Kabupaten Sukoharjo menjelaskan bahwa kesalahan pengisian data saat mendaftar BLT UMKM 2021 sepenuhnya tanggung jawab pendaftar.

Maka dari itu, penting bagi pendaftar untuk menyiapkan persyaratan dan periksa kembali data yang diisi pada link pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Sukoharjo, sebelum menekan tombol ‘Kirim’.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x