Amnesty International beberkan 5 Cara Penyelesaian Konflik di Papua Tanpa Gunakan Kekerasan

- 29 April 2021, 13:20 WIB
Pemerintah diminta untuk memasukan KKB Papua ke dalam kategori tindakan separatisme dan terorisme.
Pemerintah diminta untuk memasukan KKB Papua ke dalam kategori tindakan separatisme dan terorisme. /Dok. Bidhumas Polda Papua

Media Magelang - Amnesty Internasional mendorong agar pemerintah menyelesaikan konflik dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dengan tidak menggunakan kekerasan.

Pada Minggu, 25 April 2021, konflik antara pemerintah dan KKB di Papua kembali memakan korban jiwa.

Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua I Gusti Putu Danny Karya Nugraha Karya tewas dalam baku tembak dengan KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Baca Juga: Kunjungi Keluarga Awak KRI Nanggala-402, Jokowi Berikan Jaminan Pendidikan Anak-anak Prajurit

Banyak timbul reaksi dari pemerintah akibat tewasnya Kabinda Papua di tangan KKB.

Salah satunya adalah Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Ia meminta agar pasukan KKB di Papua harus ditumpas habis.

Sementara itu, Amnesty Internasional mengkritik pendekatan pemerintah yang diterapkan dalam menyelesaikan konflik dengan KKB karena menggunakan kekerasan.

Baca Juga: Ini Link dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 di Kabupaten Semarang, Segera Daftar Sebelum Kuota Penuh!

Dikutip Media Magelang dari Instagram @amnestyindonesia, Amnesty Internasional mengatakan penggunaan kekerasan akan menimbulkan korban jiwa dan memperpanjang konflik di Papua.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x