Sambodo melanjutkan, salah satu fungsi patroli siber adalah untuk memantau pergerakan travel gelap, karena biasanya mereka mengiklankan jasanya di media sosial.
"Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti dan memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka ini mengiklankan jasanya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," ujarnya.
Para travel gelap yang nekat mudik ini dinyatakan telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu.
Nantinya, 115 kendaraan travel gelap yang tengah disita pihak kepolisian ini akan ditindak dengan penilangan, yang akan dilakukan setelah lebaran 2021.
Kendaraan travel gelap tersebut akan tetap disita dan akan dipulangkan dari Polda Metro Jaya setelah proses sidang penilangan selesai lepas lebaran 2021 nanti.***