Nekat Mudik, Ini 4 Sanksi yang Akan Dikenakan bagi Pelanggar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 2 Mei 2021, 14:20 WIB
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi.
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Kendaraan Harus Putar Balik

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik, dan bagi masyarakat yang nekad mudik akan terkena sanksi.

Jika mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan membawa anggota keluarga, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.

Pidana dan Denda

Jika kendaraan truk atau pengangkut barang ketahuan mengangkut pemudik, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 308 UU LLAJ yang memberikan sanksi pidana paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Seram! Denny Darko Ramal Ribuan Orang akan Meninggal Setelah Mudik Lebaran 2021

Sanksi lain adalah akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan pasal 303 UU LLAJ.

Kendaraan Disita

Kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar yang biasa disebut travel gelap ataupun angkutan barang, maka kendaraan yang digunakan akan disita dan dikembalikan setelah masa perpanjangan larangan mudik berakhir.

Izin Travel Dicabut

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah