Sedangkan untuk travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang untuk mengangkut penumpang di saat larangan mudik masih berlaku, jika sampai ketahuan tetap beroperasi dalam masa pelarangan mudik, maka izin operasi travel tersebut akan dicabut.
Baca Juga: Soal Aturan dan Batas Wilayah Mudik Lebaran 2021 Jateng, Ganjar Pranowo: Masih Dikomunikasikan
Untuk pemberian sanksinya akan diputuskan oleh Dinas Perhubungan, apakah sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin beroperasi untuk travel atau bus kota tersebut, atau sanksi lain.
Sebab itu, masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penulan virus Corona atau wabah Covid-19 di Indonesia.
Demikian informasi larangan mudik Lebaran 2021, yang akan dikenakan empat sanksi di atas bila kedapatan melanggar aturan.***