Nekat Mudik, Ini 4 Sanksi yang Akan Dikenakan bagi Pelanggar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 2 Mei 2021, 14:20 WIB
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi.
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Sedangkan untuk travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang untuk mengangkut penumpang di saat larangan mudik masih berlaku, jika sampai ketahuan tetap beroperasi dalam masa pelarangan mudik, maka izin operasi travel tersebut akan dicabut.

Baca Juga: Soal Aturan dan Batas Wilayah Mudik Lebaran 2021 Jateng, Ganjar Pranowo: Masih Dikomunikasikan

Untuk pemberian sanksinya akan diputuskan oleh Dinas Perhubungan, apakah sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin beroperasi untuk travel atau bus kota tersebut, atau sanksi lain.

Sebab itu, masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penulan virus Corona atau wabah Covid-19 di Indonesia.

Demikian informasi larangan mudik Lebaran 2021, yang akan dikenakan empat sanksi di atas bila kedapatan melanggar aturan.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah