- Tidak Memenuhi Persyaratan Khusus
Setelah dirasa memenuhi persyaratan umum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan khusus berikut ini.
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Persyaratan tersebut juga harus terpenuhi jika pelaku usaha mikro tidak ingin pendaftaran penerimaan BLT UMKM-nya ditolak.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG 3 Mei 2021, Klaim Skin Gun dan Ratusan UC Gratis!
- BLT UMKM Miliknya Disalurkan oleh Bank Lain
Perlu diketahui bahwa laman banpresbpum.id adalah laman resmi BNI yang bisa diakses oleh pelaku usaha untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM miliknya.
Namun BNI rupanya bukan satu-satunya bank penyalur BLT UMKM 2021 yang merupakan program dari Kemenkop ini.
Bank yang terhimpun dalam HIMBARA lainnya, seperti BRI rupanya juga menjadi bank penyalur BLT UMKM 2021.
Maka dari itu jika pelaku usaha tidak menemukan NIK miliknya terdaftar di laman banpresbpum.id, bisa mencoba di laman BRI.