Ketentuan BLT UMKM 2021
- BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta (hanya sekali diberikan) bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
- Tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri Pegawai BUMN/BUMD
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS (www.oss.go.id) atau Dinas Penanaman Modal Kabupaten Semarang dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan setempat.
Baca Juga: Kode Redeem ML (Mobile Legend) Terbaru Senin 3 Mei 2021, Klaim Karakter dan BP Gratis!
Cara cek BLT UMKM 2021
Bila nama sudah terdaftar pada situs eform maka bisa langsung cek BLT UMKM atau BPUM melalui nasabah bank BRI atau BNI sebagai berikut.