Media Magelang - Pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu dan harus mengantre.
Kini pengurusan SKCK bisa lebih praktis dengan layanan online yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Layanan SKCK online sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama di masa pandemi sekarang ini.
Masyarakat bisa mengurus berkas mereka dengan memperhatikan cara, syarat dan biaya pengurusan SKCK online yang dijelaskan berikut ini.
Baca Juga: Sempat Diperbolehkan, Satgas Covid-19 Akhirnya Larang Mudik Lokal Lebaran 2021 untuk 8 Daerah Ini
Biasanya, SKCK dapat diperoleh dengan mengajukan ke kantor polisi terdekat. Sekarang tidak perlu repot karena fasilitas layanan SKCK online sudah bisa digunakan.
Para pemohon bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/.
Tapi perlu diperhatikan sebelum mengajukan SKCK online terlebih dahulu menyiapkan kelengkapan dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuatnya.