Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online 2021 di Laman skck.polri.go.id

- 5 Mei 2021, 05:09 WIB
Supaya praktis dan bebas antre, Layanan SKCK online sudah bisa dimanfaatkan oleh calon pendaftar seleksi CPNS 2021.
Supaya praktis dan bebas antre, Layanan SKCK online sudah bisa dimanfaatkan oleh calon pendaftar seleksi CPNS 2021. /dok.PRFM

Media Magelang - Pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu dan harus mengantre.

Kini pengurusan SKCK bisa lebih praktis dengan layanan online yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Layanan SKCK online sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama di masa pandemi sekarang ini.

Masyarakat bisa mengurus berkas mereka dengan memperhatikan cara, syarat dan biaya pengurusan SKCK online yang dijelaskan berikut ini. 

Baca Juga: Sempat Diperbolehkan, Satgas Covid-19 Akhirnya Larang Mudik Lokal Lebaran 2021 untuk 8 Daerah Ini

 

Biasanya, SKCK dapat diperoleh dengan mengajukan ke kantor polisi terdekat. Sekarang tidak perlu repot karena fasilitas layanan SKCK online  sudah bisa digunakan.

Para pemohon bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/.

Tapi perlu diperhatikan sebelum mengajukan SKCK online terlebih dahulu menyiapkan kelengkapan dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuatnya.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah