Media Magelang - Berikut tata cara mengurus SIKM wilayah Jabodetabek bagi yang ingin melakukan perjalanan saat aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Jabodetabek, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus dibuat.
SIKM merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk bisa masuk dan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saat berlakunya aturan larangan mudik.
Baca Juga: Kapan 1 Syawal 1442 H? Ini Informasi Penetapan Lebaran 2021 Menurut Kemenag
Namun, untuk mendapatkan SIKM tersebut ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.
Adanya SIKM ini diberlakukan oleh Dishub Jakarta berdasarkan pada keputusan gubernur.
Sebagai langkah mudah pembuatan SIKM, Dishub Jakarta menyediakan layanan online yang dapat diaksesk kapan saja.