Ingin Melakukan Perjalanan saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Begini Cara Urus SIKM Keluar Jabodetabek

- 6 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi membuat SIKM untuk wilayah Jabodetabek.
Ilustrasi membuat SIKM untuk wilayah Jabodetabek. / Jan Vasek/

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Minta Reyna ke Rumah Sakit, Rendy dan Rafael Bongkar Kematian Ricky

Sementara itu, untuk keperluan menjenguk orang sakit dan mengantar persalinan ibu hamil perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menangani pasien.

Dengan begitu, berikut ini syarat atau kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik:

1. Kunjungan keluarga yang sakit.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.

4. Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Kamis, 6 Mei 2021: Saksikan Bismillah Cinta dam LIDA 2021 Top 42 Grup 7 Putih

Apabila telah memenuhi kategori dan syarat dokumen tersebut, maka masyarakat dapat memproses pembuatan SIKM dengan cara berikut:

1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
3. Lengkapi proses registrasi akun.
4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah