Ingin Melakukan Perjalanan saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Begini Cara Urus SIKM Keluar Jabodetabek

- 6 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi membuat SIKM untuk wilayah Jabodetabek.
Ilustrasi membuat SIKM untuk wilayah Jabodetabek. / Jan Vasek/

Perihal kegunaan, syarat, dokumen, dan cara pembuatan SIKM ini juga ditekankan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Inilah Daftar 19 Kereta Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Menurut Syafrin, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perkalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.

Syafrin juga memaparkan bahwa Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan online berupa aplikasi Jakevo untuk mengajukan SIKM.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan SIKM tersebut dan diunggah melalui aplikasi Jakevo tersebut.

Baca Juga: Ingin Bepergian Selama 6-17 Mei 2021, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

Berikut dokumen syarat pembuatan SIKM

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Untuk mendapatkan surat keterangan kematian untuk perjalanan kunjungan duka, Syafrin menjelaskan bahwa surat tersebut didapatkan dari pejabat desa tempat duka.

"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, 4 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah