Anti Diminta Putar Balik! Ini Cara Buat SIKM Bagi yang Ingin Bepergian ke Luar DKI Jakarta pada 6-17 Mei 2021

- 6 Mei 2021, 12:49 WIB
Anti Diminta Putar Balik! Ini Cara Buat SIKM Bagi yang Ingin Bepergian ke Luar DKI Jakarta pada 6-17 Mei 2021
Anti Diminta Putar Balik! Ini Cara Buat SIKM Bagi yang Ingin Bepergian ke Luar DKI Jakarta pada 6-17 Mei 2021 /PMJ News.

Media Magelang – Berikut ini adalah cara daftar Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) bagi warga ibu kota yang ingin bepergian ke luar DKI Jakarta selama 6-17 Mei 2021.

SIKM bisa digunakan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar DKI Jakarta selama tanggal 6-17 Mei 2021 menyusul adanya larangan mudik pada tanggal tersebut.

Tentu saja SIKM ini dibuat untuk memudahkan warga yang ingin bepergian ke luar DKI Jakarta tanpa khawatir akan diperintahkan untuk putar balik di pos-pos penyegatan mudik Lebaran 2021.

Cara membuat SIKM rupanya juga begitu mudah karena Dishub DKI Jakarta memfasilitasi pemohon dengan sistem pembuatan secara online.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

Meskipun demikian, pemohon harus memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan SIKM untuk bepergian ke luar DKI Jakarta selama tanggal 6-17 Mei 2021 adalah sebagai berikut.

  • Kunjungan ke luar DKI Jakarta yang diperbolehkan bukan termasuk dalam rangka mudik atau pulang ke kampung halaman selama Lebaran 2021.
  • Kunjungan ke luar DKI Jakarta yang diperbolehkan dikarenakan ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
  • Kunjungan ke luar DKI Jakarta yang diperbolehkan dikarenakan ada anggota keluarga yang sedang sakit.
  • Kunjungan luar DKI Jakarta yang diperbolehkan dikarenakan adanya kepentingan persalinan atau ibu hamil yang sedang melakukan check up kehamilan.
  • Ibu hamil harus didampingi 1 anggota keluarga.
  • Kepentingan persanlinan harus didampingi 2 orang.

Baca Juga: Ingin Bepergian Selama 6-17 Mei 2021, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, maka pemohon bisa menyiapkan berkas persyaratan yang nantinya dibutuhkan saat mendaftar SIKM.

Halaman:

Editor: Inas Rifqia Lainufar

Sumber: JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x