Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

- 6 Mei 2021, 07:52 WIB
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021.
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Media Magelang - Laksanakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, layanan online di jakevo.jakarta.go.id untuk keperluan bepergian mulai dibuka.

Sebagai syarat perjalanan, SIKM akan membantu pekerja formal dan masyarakat umum yang ingin bepergian selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 saat melewati posko atau titik pembatasan perjalanan dengan tetap melampirkan  surat bebas COVID-19.

Mengenai pembuatan SIKM, masyarakat bisa mengaksesnya secara online melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Data Satgas Pusat Keliru Soal Informasi Covid-19 Jateng

Kriteria orang yang diizinkan mengajukan SIKM

  1. Kunjungan keluarga sakit.
  2. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal.
  3. Ibu hamil atau bersalin.
  4. Pendamping ibu hamil (1 orang).
  5. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang).

Sementara bagi pekerja bisa menunjukkan surat perjalanan dinas dari kantor atau instansi tempatnya bekerja dan kartu tanda pengenal pekerja sehingga tidak perlu mengurus SIKM.

Syaat berkas administrasi pengajuan SIKM online di JakEvo

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
  3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Baca Juga: Masyaallah! Arab Saudi Rilis Foto Hajar Aswad di Masjidil Haram untuk Pertama Kali

Langkah pendaftaran pengajuan SIKM online di JakEvo

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x