Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

- 6 Mei 2021, 05:52 WIB
Pembuatan SIKM yang berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Pembuatan SIKM yang berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. /PMJ NEWS

Media Magelang - Laksanakan  keputusan gubernur (Kepgub) perihal surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik, Dishub DKI Jakarta akan mulai buka layanan online di jakevo.jakarta.go.id untuk keperluan bepergian non mudik Lebaran 2021.

Sebagai syarat perjalanan, SIKM akan membantu pekerja formal dan masyarakat umum yang ingin bepergian selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 saat melewati posko atau titik pembatasan perjalanan.

Bisa diakses secara online melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id, pemohon akan dihubungkan dengan sistem terintegrasi dengan kelurahan masing-masing untuk mendapatkan SKIM.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Mei 2021: Aldebaran Sesali Tak Acuhkan Reyna, Rafael dan Rendy Selidiki Kematian Ricky

Kriteria yang diizinkan mengajukan SIKM

1.Kunjungan keluarga yang sakit.

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3.Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.

4.Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x