Media Magelang - Laksanakan keputusan gubernur (Kepgub) perihal surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik, Dishub DKI Jakarta akan mulai buka layanan online di jakevo.jakarta.go.id untuk keperluan bepergian non mudik Lebaran 2021.
Sebagai syarat perjalanan, SIKM akan membantu pekerja formal dan masyarakat umum yang ingin bepergian selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 saat melewati posko atau titik pembatasan perjalanan.
Bisa diakses secara online melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id, pemohon akan dihubungkan dengan sistem terintegrasi dengan kelurahan masing-masing untuk mendapatkan SKIM.
Kriteria yang diizinkan mengajukan SIKM
1.Kunjungan keluarga yang sakit.
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3.Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.
4.Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.