Media Magelang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan mengoperasikan KA jarak jauh terbatas selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Perjalanan KA jarak jauh hanya akan memperbolehkan penumpang dengan kepentingan non mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan anggota keluarga yang sakit, dan kunjungan anggota keluarga yang meninggal dunia.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, nantinya hanya sebanyak 19 KA jarak jauh yang beroperasi selama periode larangan mudik.
Baca Juga: Bansos Mulai Cair Jelang Lebaran 2021, Simak Cara Cek Penerima Bantuannya di New DTKS
Joni juga menegaskan pengoperasian KA jarak jauh selama periode larangan mudik ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik,” kata Joni dalam keterangannya, dikutip Media Magelang dari PMJ News pada Selasa, 4 Mei 2021.
Meskipun tetap beroperasi, KAI hanya akan menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Baca Juga: Toyota Raize Bermesin 1.000 CC Resmi Meluncur di Pasar Indonesia, Bisa Dipesan Mulai Awal Mei ini!
Berikut adalah syarat untuk dapat melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh selama periode larangan mudik.