Khusus Non Mudik, Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh untuk Periode 6-17 Mei 2021

- 5 Mei 2021, 04:57 WIB
Syarat dan ketentuan bagi calon penumpang Kereta Api selama periode larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Syarat dan ketentuan bagi calon penumpang Kereta Api selama periode larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. /Instagram/kai121_

Media Magelang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan mengoperasikan KA jarak jauh terbatas selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Perjalanan KA jarak jauh hanya akan memperbolehkan penumpang dengan kepentingan non mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan anggota keluarga yang sakit, dan kunjungan anggota keluarga yang meninggal dunia.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, nantinya hanya sebanyak 19 KA jarak jauh yang beroperasi selama periode larangan mudik.

Baca Juga: Bansos Mulai Cair Jelang Lebaran 2021, Simak Cara Cek Penerima Bantuannya di New DTKS

Joni juga menegaskan pengoperasian KA jarak jauh selama periode larangan mudik ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik,” kata Joni dalam keterangannya, dikutip Media Magelang dari PMJ News pada Selasa, 4 Mei 2021.

Meskipun tetap beroperasi, KAI hanya akan menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca Juga: Toyota Raize Bermesin 1.000 CC Resmi Meluncur di Pasar Indonesia, Bisa Dipesan Mulai Awal Mei ini!

Berikut adalah syarat untuk dapat melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh selama periode larangan mudik.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x