Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

- 6 Mei 2021, 05:52 WIB
Pembuatan SIKM yang berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Pembuatan SIKM yang berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. /PMJ NEWS

Sementara bagi pekerja yang telah memiliki surat perjalanan dinas dari kantor atau instansi tempatnya bekerja dan kartu tanda pengenal pekerja sehingga tidak perlu mengurus SIKM.

Berkas pengajuan SIKM

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
  3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Baca Juga: Lengkap! Ini Bacaan Doa dan Niat Sholat Tahajud untuk Dapatkan Kemuliaan Malam Lailatul Qadar

Langkah pendaftaran 

  1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
  2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
  3. Lengkapi proses registrasi akun.
  4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
  5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
  6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
  7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
  8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Melakukan Iktikaf di Rumah Saat Pandemi

Layanan Pengaduan

Jika mengalami kendala terkait SIKM, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke nomor 1500164 atau (021) 1500164 (Non Telkomsel)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) DKI Jakarta akan memeriksa dokumen secara ketat sebagai syarat perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021  dan meminimalisasi kecurangan penggunaan surat atau dokumen palsu.

Adapun penggunaan SIKM hanya berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah