Apabila telah memenuhi kategori dan syarat dokumen tersebut, maka masyarakat dapat memproses pembuatan SIKM dengan cara berikut:
1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
3. Lengkapi proses registrasi akun.
4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Lucinta Luna Pamerkan Testpack Kehamilan dengan Hasil Positif, Dokter: Bisa Berarti Kanker Testis!
Bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar Jabodetabek, ikuti langkah dan penuhi syarat pembuatan SIKM tersebut.***