Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan hingga Akhir Lebaran
Sebagai langkah mudah pembuatan SIKM, Dishub Jakarta menyediakan layanan online yang dapat diakses kapan saja.
terkait kegunaan, syarat, dokumen, dan cara pembuatan SIKM ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perkalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.
Untuk mempermudah proses pengajuan SIKM, Syafrin memaparkan bahwa Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan online berupa aplikasi Jakevo.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan SIKM tersebut dan diunggah melalui aplikasi Jakevo tersebut.
Berikut berkas syarat pembuatan SIKM
Baca Juga: Aldebaran Kecelakaan dan Meninggal, Arya Saloka Keluar dari Ikatan Cinta
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.