Aturan Larangan Mudik Berlaku, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Keluar Jabodetabek pad 6-17 Mei 2021

- 7 Mei 2021, 05:05 WIB
SIKM menjadi syarat perjalanan keluar masuk Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran 2021.
SIKM menjadi syarat perjalanan keluar masuk Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran 2021. /Antara/Didik Suhartono./

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan hingga Akhir Lebaran

Sebagai langkah mudah pembuatan SIKM, Dishub Jakarta menyediakan layanan online yang dapat diakses kapan saja.

terkait kegunaan, syarat, dokumen, dan cara pembuatan SIKM ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perkalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Minta Reyna ke Rumah Sakit, Rendy dan Rafael Bongkar Kematian Ricky

Untuk mempermudah proses pengajuan SIKM, Syafrin memaparkan bahwa Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan online berupa aplikasi Jakevo.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan SIKM tersebut dan diunggah melalui aplikasi Jakevo tersebut.

Berikut berkas syarat pembuatan SIKM

Baca Juga: Aldebaran Kecelakaan dan Meninggal, Arya Saloka Keluar dari Ikatan Cinta

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah