Untuk mendapatkan surat keterangan kematian untuk perjalanan kunjungan duka, Syafrin menjelaskan bahwa surat tersebut didapatkan dari pejabat desa tempat duka.
"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, 4 Mei 2021.
Baca Juga: Ikuti Simulasi CAT BKN Gratis, Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Link dan Cara Daftarnya
Sementara itu, untuk keperluan menjenguk orang sakit dan mengantar persalinan ibu hamil perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menangani pasien.
Dengan begitu, berikut ini syarat atau kategori masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik:
1. Kunjungan keluarga yang sakit.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga.
4. Kepentingan persalinan dengan didampingi 2 orang.