Aturan Larangan Mudik Berlaku, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Keluar Jabodetabek pad 6-17 Mei 2021

- 7 Mei 2021, 05:05 WIB
SIKM menjadi syarat perjalanan keluar masuk Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran 2021.
SIKM menjadi syarat perjalanan keluar masuk Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran 2021. /Antara/Didik Suhartono./

Media Magelang - Sejak aturan larangan mudik Lebaran berlaku, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat jika ingin keluar dari Jabodetabek.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar wilayah Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 perlu membuat syarat khusus. 

Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan keluar masuk Jabodetabek saat aturan larangan mudik Lebaran dengan adanya SIKM.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu berkas wajib yang menjadi syarat agar masyarakat bisa keluar Jabodetabek semasa larangan mudik.

Baca Juga: Cara Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Ada Penambahan!

Dengan menggunakan SIKM ini masyarakat dapat diizinkan melakukan perjalanan keluar Jabodetabek saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Meskipun diizinkan dengan syarat SIKM, tak sembarang orang dapat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek semasa larangan mudik.

Artikel ini juga memaparkan kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan keluar kota semasa periode larangan mudik.

Adanya SIKM ini diberlakukan oleh Dishub Jakarta berdasarkan pada keputusan gubernur.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x