Media Magelang - Jelang Lebaran 2021 ada kabar gembira bagi ibu hamil dan balita pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS), pasalnya BLT PKH akan segera cair.
BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita sebesar Rp 3 juta per tahun akan mulai dicairkan kepada penerima yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum Lebaran 2021.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerapkan aturan agar penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan balita harus lebih dulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.
Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.
Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp 3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.