Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Kejadian Pan Brothers: Komunikasi Antara Pengusaha dan Buruh Diperlukan
Setelah itu, yang bersangkutan akan menerima KPS, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.
Bagi ibu hamil dan balita yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka akan bisa mendapatkan pencairannya sebelum Lebaran 2021.***