Baca Juga: Cara Setor Uang Tunai Pakai atau Tanpa Kartu ATM, Lengkap untuk Bank BRI, BNI, BCA dan Mandiri
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini sebelum Lebaran 2021.
Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama telah disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.
Sedangkan tahap tiga dan tahap empat diperkirakan akan mulai disalurkan pada Juli dan Oktober 2021.
Baca Juga: Tersebar di 21 Kantor, Ini Daftar Lokasi Layanan Penukaran Uang di Bank Jateng
Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).
Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.
KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.