Media Magelang - Ibu hamil dan balita pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bisa mendapat pencairan BLT PKH sebelum Lebaran 2021 asal punya syarat ini.
BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita sebesar Rp 3 juta per tahun akan mulai dicairkan kepada penerima yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebelum Lebaran 2021.
Penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan balita harus lebih dulu memiliki syarat yaitu Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Syarat berikutnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH Rp 3 juta.
Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.
Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.