BLT PKH Ibu Hamil dan Balita yang Cair Sebelum Lebaran 2021 Hanya untuk Golongan Ini

- 7 Mei 2021, 13:33 WIB
Ibu Hamil dan Balita yang ingin mencapat BLT PKH Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan terdaftar di DTKS.
Ibu Hamil dan Balita yang ingin mencapat BLT PKH Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan terdaftar di DTKS. /Pixabay/Endho/

Baca Juga: Lewat Bank BNI dan BRI, Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021 Pakai Langkah Berikut

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua sebelum Lebaran 2021.

Sedangkan tahap tiga diperkirakan akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Kejadian Pan Brothers: Komunikasi Antara Pengusaha dan Buruh Diperlukan

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Hal ini karena BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita hanya akan diterima oleh pemilik KPS dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah