BLT PKH Ibu Hamil dan Balita yang Cair Sebelum Lebaran 2021 Hanya untuk Golongan Ini

- 7 Mei 2021, 13:33 WIB
Ibu Hamil dan Balita yang ingin mencapat BLT PKH Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan terdaftar di DTKS.
Ibu Hamil dan Balita yang ingin mencapat BLT PKH Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan terdaftar di DTKS. /Pixabay/Endho/

Media Magelang - BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita akan mulai disalurkan jelang Lebaran 2021 untuk golongan ini.

BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun ternyata hanya diberikan untuk golongan yang telah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Selain itu, ibu hamil dan balita Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Mei 2021: Dengarkan Pembicaraan Elsa dan Aldebaran, Nino Ketahui Hasil Tes DNA?

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini sebelum Lebaran 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah