Belum Melunasi Hutang Di Bank, Apakah Pelaku Usaha Tetap Bisa Mendapat BLT UMKM 2021?

- 11 Mei 2021, 18:59 WIB
Hutang di bank belum lunas, bisakah pelaku usaha mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? berikut penjelasannya.
Hutang di bank belum lunas, bisakah pelaku usaha mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? berikut penjelasannya. /Pikiran-rakyat.com

Media Magelang – Hutang di bank belum lunas, bisakah pelaku usaha mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? 

Untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah, pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021 harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Syarat ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021 dan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Tengah Pandemi, Resmi oleh Kemenag

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat kelolosan pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Memiliki KTP Elektronik
  6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Sinopsis Youth of May Episode 4 yang Tayang Malam Ini Pukul 19.30 WIB

Seperti yang tercantum dalam syarat tersebut, salah satu syaratnya pelaku usaha calon penerima BLT UMKM yang tidak menerima KUR.

Dengan begitu apabila  pelaku usaha masih memiliki hutang di bank namun bukan merupakan KUR maka masih berhak menerima BLT UMKM.

Sementara apabila pelaku usaha sudah mendapat bantuan KUR maka tidak bisa lagi terdaftar atau lolos menjadicalon penerima BLT UMKM 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x