Belum Melunasi Hutang Di Bank, Apakah Pelaku Usaha Tetap Bisa Mendapat BLT UMKM 2021?

- 11 Mei 2021, 18:59 WIB
Hutang di bank belum lunas, bisakah pelaku usaha mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? berikut penjelasannya.
Hutang di bank belum lunas, bisakah pelaku usaha mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? berikut penjelasannya. /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Apa Penyebab BLT UMKM Tidak Cair? Ini Kesalahan yang Bikin Gagal Jadi Penerima BPUM 2021

Dengan adanya informasi ini. bagi pelaku usaha yang masih berpeluang untuk menerima BLT UMKM bisa segera mendaftar untuk menerima bantuan modal usaha Rp 1,2 juta.

Bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada para pelaku usaha yang mengalami dampak Covid-19.

Jumlah penerima BPUM BLT UMKM 2021 ini ditargetkan sejumlah 12,8 juta penerima.

Tak hanya itu, di tahun ini juga pemerintah menambah lembaga penyaluran BPUM BLT UMKM. Dari sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan juga bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.

Baca Juga: Ini Dampak Buruk yang Ditimbulkan Saat Makan Secara Berlebihan

Sementara itu, lembaga pengusul BPUM 2021 juga dikurangi dari lima menjadi satu, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota.

Setelah syarat terpenuhi, bagi Anda yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM segera cek malalui sistem online atau masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum.

Jika nama tercantum, maka otomatis lolos. Setelah itu, penerima segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah