Tidak Punya KUR Tapi Hutang di Bank Belum Lunas, Apa Pelaku Usaha Bisa Menjadi Penerima BLT UMKM 2021?

- 11 Mei 2021, 19:14 WIB
Apabila pelaku usaha tidak memiliki KUR namun hutang mereka di bank belum lunas, bisakah menjadi penerima BLT UMKM 2021? Simak penjelasannya.
Apabila pelaku usaha tidak memiliki KUR namun hutang mereka di bank belum lunas, bisakah menjadi penerima BLT UMKM 2021? Simak penjelasannya. /[email protected]/

Media Magelang – Banyak pertanyaan dari pelaku usaha seperti jika mereka tidak memiliki KUR namun hutang mereka di bank belum lunas, bisakah menjadi penerima BLT UMKM 2021? 

Seperti yang telah disosialisasikan bahwa untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah, pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021 harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Syarat ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021 dan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Tapi bagaimana apabila pelaku usaha tidak memiliki KUR namun hutang mereka di bank belum lunas?

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Input NIK Sampai Dapat Uang

 

Seperti tercantum dalam syarat-syaratnya, salah satu syaratnya pelaku usaha calon penerima BLT UMKM yang tidak menerima KUR.

Dengan begitu apabila  pelaku usaha masih memiliki hutang di bank namun bukan merupakan KUR maka masih berhak menerima BLT UMKM.

Sementara apabila pelaku usaha sudah mendapat bantuan KUR maka tidak bisa lagi terdaftar atau lolos menjadi calon penerima BLT UMKM 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x