Baca Juga: Apa Penyebab BLT UMKM Tidak Cair? Ini Kesalahan yang Bikin Gagal Jadi Penerima BPUM 2021
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat kelolosan pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Sinopsis Youth of May Episode 4 yang Tayang Malam Ini Pukul 19.30 WIB
Dengan adanya informasi ini. bagi pelaku usaha yang masih berpeluang untuk menerima BLT UMKM bisa segera mendaftar untuk menerima bantuan modal usaha Rp 1,2 juta.
Bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada para pelaku usaha yang mengalami dampak Covid-19.
Jumlah penerima BPUM BLT UMKM 2021 ini ditargetkan sejumlah 12,8 juta penerima.
Lebih lanjut apabila pelaku usaha tidak memiliki KUR namun hutang mereka di bank belum lunas maka masih berpeluang untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta.***