- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS (www.oss.go.id) atau Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bandung.
- Pelaku usaha mikro berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Masih Punya Hutang Di Bank, Bisakah Mendapat Bantuan Modal Usaha BLT UMKM 2021?
Link Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung lengkap dengan caranya.
- Siapkan E-KTP, KK, NIB, dan SKU.
- Pelaku UMKM Kabupaten Bandung yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui link berikut https://bpum.bandungkab.go.id/register.
- Jangan lupa menyiapkan berkas {fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa, dan foto usaha} dikumpulkan di kantor desa sesuai alamat KTP.
Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem PUBG 11 Mei 2021 Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa!
Segera ikuti pendaftaran online BPUM atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung melaui link online https://bpum.bandungkab.go.id/register.***