- Pada tes kedua:
- Semua peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
- Bagi Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
- Namun bagi Lulusan PPG masih bisa melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Hasil tes diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2.
- Pada tes ketiga:
- Jika semua peserta tidak lulus tes kedua, maka peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
- Hasil tes diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, dan PG-3.
- Pengisian formasi kosong:
- Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
- Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan oleh Kemendikbud.