BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji Bakal Cair Setelah Lebaran, Ini Kata Kemenaker

- 15 Mei 2021, 05:55 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji akan segera cair setelah lebaran, berikut konfirmasi dari Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji akan segera cair setelah lebaran, berikut konfirmasi dari Kemnaker. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud Indosat IM3, Cair Sampai Besok

Meski begitu, para pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji Rp2,4 juta di tahun lalu harus menunggu sampai ada konfirmasi dari pemerintah.

Adapun syarat-syarat menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji adalah sebagai berikut.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna Telkomsel

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah