Media Magelang - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji dikabarkan akan cari setelah lebaran, bagaimana konfirmasi dari Kemnaker?
Kemenaker ternyata telah memberikan kepastian mengenai kabar dicairkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji.
Terutama bagi mereka yang belum mendapat jatah pencairan, kabar pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan sangat ditunggu.
Namun untuk saat ini, rencananya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji yang akan cair merupakan sisa dana yang belum tersalurkan kepada pekerja pada tahun 2020 saja.
Baca Juga: Cek Sekarang Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna Smartfren, Lengkap dengan Daftar Penerima
Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah memberikan jawaban mengenai kepastian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji ini.
"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini," jelas Aswansyah.
"Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," tambah Aswansyah.
Berdasarkan usulan tersebut, Aswansyah, menyebut pihak Kemnaker telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji.