Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Khusus Provider Telkomsel
Kemnaker menetapkan bahawa pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya.
Selain itu, pekerja tersebut juga harus terdaftar di sistem Kemnaker.
Proses terdaftarnya pekerja di sistem Kemnaker tersebut tidak dapat dilakukan individual.
Baca Juga: Asik! Kode Redeem PUBG 15 Mei 2021, Klaim Segera Skin Legendaris Khusus dari Developer
Pasalnya, langkah tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke sistem Kemnaker.
Sejauh ini, Kemnaker telah berupaya mengusulkan sisa dana BLT subsidi gaji 2020 ke Kemenkeu agar dapat dicairkan pada tahun 2021.
Proses penyaluran bantuan subsidi gaji di tahun 2020 memang belum selesai dikarenakan masalah data pekerja yang berhak menerima BLT tersebut belum clear.
Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna XL
Dengan begitu, hingga hari ini belum ada tanggal pasti kapan pencairan BLT subsidi gaji di tahun 2021 ini.***