Kemnaker menetapkan bahawa pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya.
Sejauh ini, Kemnaker telah berupaya mengusulkan sisa dana BLT subsidi gaji 2020 ke Kemenkeu agar dapat dicairkan pada tahun 2021.
Baca Juga: Update! Kode Redeem PUBG 15 Mei 2021, UC Gratis Permanen Masih Aktif
Proses penyaluran bantuan subsidi gaji di tahun 2020 memang belum selesai dikarenakan masalah data pekerja yang berhak menerima BLT tersebut belum clear.
Pada tahun 2020, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dalam dua termin.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima pekerja adalah senilai Rp2,4 juta.
Begitulah infomasi penting tentang tanggal pencairan BLT subsidi gaji yang kemungkinan bisa dicairkan dalam waktu dekat beserta informasi cara pengecekan nama dalam laman resmi Kemnakar.***