Belum Dapat Rp 1,2 Juta? Coba Cek BLT UMKM PNM Mekaar di banpresbpum.id yang Cair Bulan Ini!

- 15 Mei 2021, 06:24 WIB
Ini dia cara cek BLT UMKM PNM Mekaar bagi yang tak terdaftar di BPUM BRI!
Ini dia cara cek BLT UMKM PNM Mekaar bagi yang tak terdaftar di BPUM BRI! /Pixabay

Media Magelang- Tak usah khawatir bagi anda yang ta terdaftar di BPUM BRI! Karena sudah ada BLT UMKM PNM Mekaar.

Anda yang mendaftarkan diri untuk BLT UMKM PNM Mekaar akan mendapatkan Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM BRI.

Perlu anda ketahui, BLT UMKM PNM Mekaar ini adalah bantuan dari pemerintah BUMN PT Permodalan Madani.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Alur Tahapan Seleksinya

Sama seperti BPUM BRI yang beberapa waktu lalu terlaksana, BLT UMKM PNM Mekaar ini digunakan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi.

Namun, berbeda dengan BPUM yang menggandeng BRI sebagai lembaga penyalur, BLT UMKM PNM Mekaar bekerja sama dengan BNI.

Maka, untuk pencairan dana BLT UMKM PNM Mekaar bisa dilakukan melalui cabang BNI terdekat.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Newcastle vs Manchester City Liga Inggris 15 Mei 2021

Selama ini, PNM fokus menyalurkan dana dengan memberikan pinjaman modal kepada para pengusaha mikro. 

Link yang digunakan untuk mengecek status penerimaan bisa dilakukan di banpresbpum.id. Bagaimana caranya?

  1. Buka laman resmi https://banpresbpum.id
  2. Masukkan 16 digit NIK yang ada di dalam eKTP anda
  3. Setelah itu klik cari
  4. Lalu ditampilkan status penerimaannya, terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud Indosat IM3, Cair Sampai Besok

Apabila ternyata anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT ini, disarankan untuk menghubungi account officer PNM Mekaar.

Kabarnya, BLT UMKM PNM Mekaar ini akan cair bulan ini. Maka, bagi anda yang berminat segera siapkan persyaratannya lalu daftarkan diri anda!

Apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi calon penerima? Masih sama seperti sebelumnya, yang pasti ada lima syarat utama yaitu:

  1. WNI yang memiliki eKTP
  2. Memiliki usaha mikro 
  3. Bukan bagian dari ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari bank manapun
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha, bagi yang memilki KTP berbeda dengan domisili usaha

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pengguna XL

Bantuan dana dari pemerintah ini diperuntukkan bagi para pengusaha mikro yang selama setahun belakangan usahanya terkendala pandemi.

Maka dari itu, bantuan dana ini diberlakukan pemerintah untuk kembali membangkitkan usaha-usaha mikro.

Itulah tadi informasi mengenai BLT UMKM PNM Mekaar bagi pengusaha mikro yang belum beruntung mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.***

Editor: Amallia Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x