Sebelum Mendaftar CPNS 2021, Wajib Tahu Jenis Formasi Khusus CPNS dan Persyaratannya

- 15 Mei 2021, 13:30 WIB
Sebelum Mendaftar CPNS 2021, Wajib Tahu Jenis Formasi Khusus CPNS dan Persyaratannya
Sebelum Mendaftar CPNS 2021, Wajib Tahu Jenis Formasi Khusus CPNS dan Persyaratannya /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Media Magelang – Seperti telah diketahui bersama, pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka pada akhir Mei.

Namun sebelum mendaftar CPNS ada baiknya kita ketahui dahulu setiap formasi yang disediakan dalam pendaftaran CPNS 2021, termasuk Formasi Khusus.

Berikut ulasan tentang Formasi Khusus dan jenis-jenisnya dalam CPNS 2021.

Baca Juga: Punya Segudang Manfaat Kesehatan, Kunyit Bisa Bantu Kurangi Berbagai Gejala Penyakit

Formasi Khusus dalam CPNS 2021 dibagi menjadi tiga, yaitu putra maupun putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude, kemudian para penyandang disabilitas, dan diaspora.

  1. Persyaratan Formasi Khusus CPNS bagi Putra Putri Lulusan Cumlaude.
  • Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV;
  • Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus Cumlaude setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Mine Episode 3: Kang Ja Kyeong Mulai Ganggu Hidup Seo Hee Soo, Apa Benar Ia Ibu Kandung Han Ha Joon?

  1. Persyaratan Fomasi Khusus CPNS bagi Penyandang Disabilitas.
  • Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia maksimal 40 tahun;
  • Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus disabilitas, panitia penyelenggara  dan atau BKN menyediakan petugas atau pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing 120 menit;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi umum atau khusus lain selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pelamar pada formasi umum.

Baca Juga: Kemnaker Berikan Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran

  1. Persyaratan Jenis Formasi Khusus CPNS Diaspora.
  • Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.
  • Diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2), sedangkan untuk jenis Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan S1.
  • Persyaratan usia maksimal 35 tahun saat melamar;
  • Pelamar yang melamar pada formasi Peneliti, Dosen, dan Perekayasa bisa berusia 40 tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan S3, kecuali pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
  • Pelamar tidak sedang menempuh post-doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
  • Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam maupun luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  • Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan pernyataan yang dibuat, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan pada Menteri dan Kepala BKN;
  • Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
  • Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan pada Menteri dan Kepala BKN.

Dengan demikian, perlu untuk diketahui terlebih dahulu sebelum mendaftar CPNS 2021 tentang formasi apa saja yang disediakan, termasuk salah satunya adalah jenis-jenis formasi khusus beserta persyaratannya.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah