Ingin Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Penuhi Syarat Berikut

- 16 Mei 2021, 18:05 WIB
Syarat Penerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp2,4 Juta.
Syarat Penerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp2,4 Juta. /Kominfo Lumajang

Media Magelang – Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk pekerja yang ingin menjadi penerima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 dilakukan pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang ingin lolos sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Cerita Tentang Biola Bambu Kudus yang Mendunia

Adapun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini direncanakan akan dicairkan kepada penerima mulai Juni atau Juli 2021.

 

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dibuka pendaftarannya oleh pemerintah setelah hari raya Idul Fitri 2021.

Penting untuk tahu beberapa syarat lolos BLT Subsidi Gaji agar bisa mendapatkan bantuan Rp2,4 juta terlebih bagi yang terdampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah