Apabila pada hasil pemeriksaan kedua suhu tubuh peserta masih tetap 37,3 derajat Celsius maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapatkan surat rekomendasi layak atau tidak peserta tersebut mengikuti ujian seleksi CAT.
Baca Juga: Mengaku Sebagai Al Mahdi, Pria Berpakaian Ihram Serang Imam Masjidil Haram Saat Khutbah Jumat
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan oleh Tim Kesehatan untuk mengikuti ujian, peserta akan tetap bisa mengerjakan ujian seleksi pada sesi cadangan yang diberikan oleh Tim Kesehatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BKN.
Sementara itu bagi peserta yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 dan berstatus sedang menjalani isolasi mandiri maka wajib melapor pada Panitia di Instansi yang dilamar.
Terkait hal tersebut, panitia instansi akan mengirim surat permohonan pada Kepala BKN untuk menjadwalkan peserta seleksi yang terinfeksi Covid-19 guna melaksanakan ujian di tempat isolasinya atau di BKN terdekat.
Sedangkan bagi peserta seleksi yang terinfeksi Covid-19 tapi tidak sedang menjalani isolasi mandiri atau sudah selesai melakukan isolasi maka Panitia di Instansi terkait melaporkan pada Tim Penyelenggara Seleksi CAT BKN.
Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Liga Inggris Putaran ke 38 Wolves vs MU via TV Online
Selanjutnya Tim Penyelenggara Seleksi CAT BKN akan membuatkan berita acara konfirmasi bagi peserta seleksi yang terinfeksi Covid-19 agar tetap bisa ujian sesuai jadwal di ruangan yang telah disediakan.
Itulah informasi terkait ketentuan pelaksanaan seleksi CAT BKN pada tes CPNS dan PPPK 2021 di tengah pandemi Covid-19.***