Jelang Tes CPNS dan PPPK 2021, Ini 8 Aturan CAT di Tengah Pandemi Covid-19

- 24 Mei 2021, 07:15 WIB
Aturan Baru CAT CPNS PPPK 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Aturan Baru CAT CPNS PPPK 2021 di tengah pandemi Covid-19. /Kementrian PANRB

Media Magelang - Inilah delapan aturan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode tes seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Jelang seleksi CPNS dan PPPK 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis peraturan terkait ketentuan pelaksanaan CAT pada tahun ini.

BKN membuat sejumlah aturan baru yang menyesuaikan pelaksanaan CAT tes CPNS dan PPPK 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Prosedur seleksi CAT untuk CPNS dan PPPK 2021 itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran pers pada 17 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Sedang Tayang, Ini Link Live Streaming Liga Italia Atalanta vs AC Milan

Prosedur pelaksanaan seleksi CAT untuk CPNS dan PPPK 2021 selama pandemi Covid-19 tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun prosedur atau pedoman umum penyelenggaraan seleksi CAT untuk para peserta CPNS dan PPPK 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju tempat seleksi;
  3. Wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Memakai masker medis, dan apabila memakai masker kain dianjurkan untuk memakai tiga lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, dianjurkan memakai face shield bersamaan dengan memakai masker sebagai pelindung tambahan;
  1. Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter. Mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizers;

Baca Juga: Lagu Butter BTS Rilis, Army Wajib Tahu Fakta Dibalik Pembuatannya dari Jin dan RM!

  1. Membawa peralatan tulis pribadi;
  2. Peserta seleksi yang memiliki hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah serta diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan face shield;
  3. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Bagi peserta seleksi yang bersuhu tubuh > 37,3 derajat Celsius akan dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit di tempat yang telah ditentukan oleh Tim Panitia Penyelenggara Seleksi.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x