Inilah 8 Aturan CAT saat Tes CPNS dan PPPK 2021 di Masa Pandemi yang Harus Anda Ketahui!

- 24 Mei 2021, 20:59 WIB
Inilah 8 Aturan CAT saat Tes CPNS dan PPPK 2021 di Masa Pandemi yang Harus Anda Ketahui!
Inilah 8 Aturan CAT saat Tes CPNS dan PPPK 2021 di Masa Pandemi yang Harus Anda Ketahui! /Dok. Sistem Seleksi CPNS

Media Magelang- Saat dilaksanakannya tes CPNS dan PPPK 2021 nanti, pemerintah menerapkan sistem CAT atau Computer Assisted Test

Pelaksanaan tes dengan sistem CAT ini sudah diumumkan oleh pihak BKN sebagai lembaga penyelenggara seleksi CPNS dan PPPK 2021. 

Perlu diketahui, khususnya bagi anda yang berminat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada 8 aturan yang diterapkan dalam sistem CAT. 

Sistem CAT dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tayang Perdana 4 Juni 2021, Ini Bocoran Drama The Penthouse Season 3: Kisahkan Perseteruan Remaja Hera Palace

Berikut adalah 8 pedoman penyelenggaraan CAT dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju tempat seleksi

3. Wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Memakai masker medis, dan apabila memakai masker kain dianjurkan memakai tiga lapis. Jika berhadapan dengan orang banyak dianjurkan memakai face shield bersamaan dengan memakai masker sebagai pelindung tambahan

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x