Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid Hanya Untuk Azan dan Iqamat

- 27 Mei 2021, 10:50 WIB
Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid Hanya Untuk Azan dan Iqamat
Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid Hanya Untuk Azan dan Iqamat /Ahmad Fiqi Purba/Unsplash/ibrahim uz

Media Magelang - Arab Saudi membatasi penggunaan speaker masjid hanya untuk azan dan iqamat.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Urusan Bimbingan Islam, Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh.

Sheikh Dr. Abdullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran pada Minggu 23 Mei 2021 ke semua cabang kementerian di wilayah Kerajaan, dan menginstruksikan pada para karyawan di masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal (speaker) hanya untuk kepentingan salat (azan) dan iqamat.

Baca Juga: MECHAGODZILLA MENYERANG! Kode Redeem PUBG 27 Mei 2021, Bocoran Klaim Skin dan UC terbatas Sekarang Juga!

Selain itu, volume speaker juga tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara tersebut.

Sheikh Dr. Abdullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh  memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan dalam surat edaran itu.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penggunaan speaker masjid jika bukan untuk kepentingan azan dan iqamah bisa sangat mengganggu masyarakat sekitar yang mungkin ada orang tua dan anak-anak yang sedang sakit.

Baca Juga: Kode Redeem ML 27 Mei 2021, Login Ikuti dan Klaim Kolaborasi Chou Skin Iori Yagami Segera!

Pembuatan peraturan dalam surat edaran tersebut didasarkan pada aturan-aturan Islam dan sabda Rasulullah yang melarang kegiatan apapun di masjid jika kegiatan tersebut terbukti bisa menimbulkan ketidaknyamanan atau merugikan masyarakat sekitar. 

Dalam ajaran Islam, suara imam saat salat tidak perlu didengar oleh masyarakat di sekitar masjid, cukup didengar oleh para jamaah di dalam masjid itu saja. 

Ditambah lagi apabila suara Imam yang sedang memimpin salat atau sedang mengaji di dalam masjid sampai terdengar oleh masyarakat sekitar, hal tersebut bisa jadi suatu penghinaan terhadap Al-Qur'an apabila tidak ada satu pun orang yang merenungkan ayat-ayat yang sedang dibacakan itu.

Baca Juga: Sell Your Haunted House episode 13 sub Indo, In Beom Cegah Ji Ah Menyerah untuk Ungkap Fakta Kematian Sang Ibu

Surat edaran itu juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal (speaker) tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan iqamat.

Hal lain yang juga mendasari pembuatan peraturan dalam surat edaran tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan beserta beberapa ulama lainnya.

Dengan demikian Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan penggunaan speaker masjid terbatas hanya untuk kepentingan salat, yaitu azan dan iqamat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah